Bahana Rakyat. - Kementerian Agama atau Kemenag akan memberikan tunjangan insentif Kemenag 2923 bagi guru madrasah bukan PNS di tahun anggaran 2023.
Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS di madrasah tahun anggaran 2023 dari Kemenag itu akan disalurkan secara langsung melalui rekening penerima yang bersangkutan.
Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS di tahun anggaran 2023 dari Kementerian Agama atau Kemenag tersebut, disalurkan dalam dua tahapan pada setiap semester.
Terkait dengan tunjangan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. B-1134/Dt.I.II/KU.05/03/2023 yang ditujukan kepada guru – guru non PNS di satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah, baik tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, maupun Madrasah Aliyah.
Dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa para guru non pegawai negeri sipil akan diberi tunjangan insentif dengan syarat harus melakukan pengajuan terlebih dahulu. Guru dapat ajukan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS tersebut sampai tanggal 7 April 2023. Pengajuan tersebut dapat melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Simpatika masing – masing guru.
Setelah itu guru harus mengisi beberapa data dengan benar mulai dari Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga mengisi beberapa data lain seperti nama ibu kandung sesuai dengan kartu keluarga, nama kecamatan beserta kode pos madrasah tempat guru non PNS mengajar.
Pengajuan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS nanti akan diajukan dan diputuskan (disetujui atau tidak) oleh Kankemenag Kabupaten atau Kota. Keputusan penyetujuan atau penolakan akan dilakukan sampai tanggal 14 April 2023.